PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

PEMBETULAN DAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

Persyaratan

  1. Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.
  1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
  3. KK;
  4. KTP-el.

Sistem Mekanisme Prosedur Pembetulan dan Pembatalan Akta

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?