PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
PEMBETULAN DAN PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL
Persyaratan
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil;
- Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- KK;
- KTP-el.
Sistem Mekanisme Prosedur Pembetulan dan Pembatalan Akta
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan
Biaya
gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit
Produk Layanan
Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil