Penuhi Hak Sipil Penduduk Kelompok Rentan Melalui Inovasi On The Spot

Semua warga negara, bagaimanapun kondisinya punya hak dan kesempatan yang sama untuk mengakses pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Berangkat dari prinsip ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare kemudian menjalin banyak kordinasi dengan stakeholder lain lingkup Pemerintah Kota Parepare, kordinasi ini untuk memastikan semua penduduk Kota Parepare bisa terpenuhi haknya untuk mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.

‘’Kami ingin memastikan semua warga Parepare terpenuhi hak-haknya untuk mendapatkan dokumen Adminduk, jika ada warga yang tidak bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil, baik itu karena keterbatasan fisik, sudah Lansia maupun sakit, tim kami yang akan turun memberikan pelayanan,’’ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP.

Dinas Dukcapil kebetulan memiliki Tim Inovasi On The Spot yang tugasnya memang turun langsung melakukan pelayanan pada warga yang sudah tidak mampu datang langsung mengakses penerbitan dokumen Adminduk di Kantor Dinas Dukcapil Parepare.

‘’Setiap minggu ada saja warga yang sudah Lansia atau memiliki keterbatasan fisik yang kami layani, dua hari ini bahkan kami baru saja turun langsung melakukan perekaman KTP-el pada warga yang lagi terbaring sakit di Rumah Sakit Andi Makkasau, yang bersangkutan butuh dokumen Adminduk sebagai syarat untuk mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah. Pihak Rumah Sakit Andi Makkasau mengkordinasikan hal ini pada kami, tim kami kemudian langsung ke ruang perawatan melakukan perekaman KTP-el pada penduduk yang bersangkutan,’’ jelas Analis Kebijakan Ahli Muda, H. Lacante, S.Sos.

Selain sebagai bentuk pemenuhak hak sipil warga negara, pelayanan langsung ke rumah sakit ini juga dilakukan untuk memastikan semua warga Parepare yang mengakses pelayanan di rumah sakit, tidak terhambat proses administrasinya di rumah sakit untuk mendapatkan jaminan asuransi kesehatan dari pemerintah, hanya karena belum memiliki dokumen Adminduk seperti Kartu Keluarga dan KTP-el.

‘’Kami termasuk cukup banyak melakukan penerbitan dokumen Adminduk di Rumah Sakit. Biasanya jika ada warga Parepare yang sementara dalam perawatan intensif di rumah sakit tapi belum memiliki dokumen Adminduk, pihak rumah sakit langsung menghubungi Dinas Dukcapil, kami kemudian datang menerbitkan dokumen Adminduknya,’’ timpal Soemarlin, petugas layanan On The Spot Dinas Dukcapil.

Warga yang ingin mengakses layanan penerbitan dokumen Adminduk melalui inovasi On The Spot dapat menghubungi nomor 0811 405 299.

ada yang bisa kami bantu?