PELAYANAN KEPENDUDUKAN
KTP ELEKTRONIK
Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- KK
- Berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- KK
- Dokumen perjalanan
- Surat izin tinggal tetap
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal atau UPT Disdukcapil daerah asal.
- KK
- Penerbitan KTP-el bagi penduduk pindah datang dari luar wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
- KK
- Surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal atau UPT Disdukcapil daerah asal.
- KK
- Penerbitan KTP-el bagi penduduk pindah datang dari luar wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
- KK
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-El rusak
- KK
- Dokumen perjalanan RI
- Kartu izin tinggal tetap
- KK
- KTP-el Lama
- Dokumen perjalanan
- Kartu izin tinggal tetap
- Tidak melakukan perubahan data penduduk
- KK
Sistem Mekanisme Prosedur KTP
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan. Kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan
Biaya
gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit
Produk Layanan
KTP elektronik