PELAYANAN KEPENDUDUKAN

KTP ELEKTRONIK

Persyaratan Penerbitan KTP Elektronik

  1. Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. KK
  1. Berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. KK
  3. Dokumen perjalanan
  4. Surat izin tinggal tetap
  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal atau UPT Disdukcapil daerah asal.
  2. KK
  3. Penerbitan KTP-el bagi penduduk pindah datang dari luar wilayah NKRI
  4. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  5. KK
  1. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil daerah asal atau UPT Disdukcapil daerah asal.
  2. KK
  3. Penerbitan KTP-el bagi penduduk pindah datang dari luar wilayah NKRI
  4. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  5. KK
  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-El rusak
  2. KK
  3. Dokumen perjalanan RI
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5.  
  1. KK
  2. KTP-el Lama
  3. Dokumen perjalanan
  4. Kartu izin tinggal tetap
  5.  

Sistem Mekanisme Prosedur KTP

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan. Kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

KTP elektronik

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?