PELAYANAN KEPENDUDUKAN
SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat pengantar dari keluragan
- Izin tinggal tetap;
- Buku nikah/kutipan akta nikah atau surat perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- KK lama
- Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
- KTP-el.
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Kartu Izin Tinggal Tetap;
- KTP-el
Sistem Mekanisme Prosedur SKTT
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan. Kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan
Biaya
gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
10 menit
Produk Layanan
Surat Keterangan Tempat Tinggal
Media Pengaduan
PELAYANAN KEPENDUDUKAN
SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL
MEDIA PENGADUAN
Website
Telpon/WA
0811 415 227