PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/lurah.
  2. Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti lain yang sah.
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Berita acara dari kepolisian bagi anak baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
  1. Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
  2. Dokumen perjalanan
  3. KTP-El atau kartu izin tinggal tetap / terbatas atau visa kunjungan
  1. Mengisi formulir permohonan secara online di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  2. Mengupload surat keterangan lahir dari dokter/bidan/lurah
  3. Mengupload kutipan akta nikah
  4. Mengupload KTP-el Orang Tua
  5. Mengupload KK Pemohon
  6. Mengupload Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan.

Sistem Mekanisme Prosedur Akta Kelahiran

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
  1. Pemohon menginput data penduduk yang akan diterbitkan akta kelahirannya.
  2. Pemohon menunggu hasil verifikasi dan validasi data dari operator penerbitan dokumen kependudukan online yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi atau Kepala Bidang yang menangani pencatatan sipil.
  3. Pemohon mencetak Akta Kelahirannya secara online di rumah

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Akta Kelahiran

kartu keluarga

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?