Saat Ini, Dokumen yang Ditandatangani Secara Elektronik dan KTP-el Tidak Perlu Dilegalisir Lagi

Tahukah Bapak dan Ibu sekalian bahwa saat ini pelayanan pengesahan dokumen administrasi kependudukan, khususnya dokumen yang diterbitkan secara digital dan melalui proses Tanda Tangan Elektronik (TTE) tidak memerlukan pengesahan kembali, penduduk bisa mengecek keabsahan dokumen kependudukannya melalui aplikasi Barcode yang disediakan oleh ponsel android.

‘’Kini penduduk lebih dimudahkan dalam pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan, bahkan untuk dokumen yang diterbitkan melalui TTE dan KTP Elektronik tidak perlu lagi dilakukan pengesahan,’’ Kata Adi Hidayah Saputra, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Dasar hukum tidak perlunya pengesahan bagi dokumen administrasi kependudukan yang diterbitkan melalui TTE dan KTP-el tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan. Pada Pasal 19 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut menyatakan bahwa ‘’Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditanda tangai secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir’’

‘’Jadi atas dasar aturan ini, dokumen yang diterbitkan melalui TTE dan KTP-el tidak perlu lagi dilegalisir, apalagi saat ini hamper semua instansi, khususnya instansi pusat, BUMN dan lembaga keuangan lain sudah bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil dalam pemanfaatan data kependudukan,’’ ujar Adi yang juga Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kota Parepare.

Sementara untuk pelayanan legalisir fotocopi yang masih menggunakan tanda tangan manual, tetap dilayani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare oleh bidang yang menangani urusan penerbitan dokumen kependudukan.

‘’ Dalam wakru dekat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare segera mengeluarkan surat edaran ke lembaga pengguna dan lembaga pelayanan publik yang ada di Kota Parepare terkait aturan baru Permendagri itu,’’ jelas Hj. Asyurani, SE, M.Si, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Parepare.

Belakangan ini, pemerintah memang terus melakukan banyak terobosan, termasuk membuat regulasi yang lebih memudahkan masyarakat.

ada yang bisa kami bantu?