Wajib Tahu, Ini Syarat Pengurusan KIA di Disdukcapil Parepare

SULSELSATU.com, PAREPARE – Pemkot Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerbitkan Kartu Indentitas Anak (KIA).

Kepala Bidang Pengelolaan dan Pendayagunaan Data dan Informasi Disdukcapil Parepare, Adi Hidayah menjelaskan, bagi orangtua yang ingin membuatkan anaknya KIA, maka mesti mengetahui sejumlah persyaratan.

“Untuk penerbitan KIA, cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran anak,” ujar Adi, Jumat (4/1/2019).

“Untuk anak umur lima tahun ke bawah tidak dilakukan foto, sedangkan anak umur lima hingga 16 tahun diwajibkan untuk berfoto,” lanjutnya.

Menurut Adi, berdasarkan instruksi Kemendagri, KIA mulai dilakukan serentak tahun 2019 ini, tetapi Disdukcapil Parepare sudah melakukan uji coba sejak 2018 yang lalu dengan target 51.658 anak wajib KIA.

“Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik,” katanya,

sumber :https://www.sulselsatu.com/2019/01/05/sulsel/ajattapareng/wajib-tahu-ini-syarat-pengurusan-kia-di-disdukcapil-parepare.html?Click=Tutup

ada yang bisa kami bantu?