PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
AKTA KELAHIRAN
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran/lurah.
- Kutipan akta perkawinan/buku nikah atau bukti lain yang sah.
- KK
- KTP-el
- Berita acara dari kepolisian bagi anak baru lahir atau baru ditemukan dan tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
- Surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
- Dokumen perjalanan
- KTP-El atau kartu izin tinggal tetap / terbatas atau visa kunjungan
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data yang diketahui dan ditandatangani dua orang saksi
- KK
- KTP-el
- Mengisi formulir permohonan secara online di https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
- Mengupload surat keterangan lahir dari dokter/bidan/lurah
- Mengupload kutipan akta nikah
- Mengupload KTP-el Orang Tua
- Mengupload KK Pemohon
- Mengupload Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) jika tidak memiliki surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/kelurahan.
Sistem Mekanisme Prosedur Akta Kelahiran
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
- Pemohon menginput data penduduk yang akan diterbitkan akta kelahirannya.
- Pemohon menunggu hasil verifikasi dan validasi data dari operator penerbitan dokumen kependudukan online yang sudah disetujui oleh Kepala Seksi atau Kepala Bidang yang menangani pencatatan sipil.
- Pemohon mencetak Akta Kelahirannya secara online di rumah
Biaya
gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit
Akta Kelahiran
kartu keluarga