PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

AKTA PERUBAHAN NAMA

Persyaratan Penerbitan Akta Perubahan Nama

  1. Salinan putusan pengadilan tentang perubahan nama
  2. Kutipan akta kelahiran
  3. KK
  4. KTP-el
  5. Dokumen perjalanan bagi orang asing

Sistem Mekanisme Prosedur Penerbitan Akta Perubahan Nama

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

Akta Perubahan Nama

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?