PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

AKTA PEMBATALAN PERKAWINAN

Persyaratan Penerbitan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Putusan dari pengadilan mengenai pembatalan perkawinan
  2. Kutipan Akta Perkawinan asli pemohon
  3. KTP-el
  4. KK

Sistem Mekanisme Prosedur Pencatatan Pembatalan Perkawinan

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

Akta Pembatalan Perkawinan

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?