Disdukcapil Parepare Mulai Gunakan Kertas HVS A4 80 Gram Dalam Pencetakan Dokumen Kependudukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare mulai hari ini, Senin 17 Februari 2020 sudah menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan dokumen kependudukan. Kebijakan ini diambil Disdukcapil Kota Parepare, merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.

‘’Saat ini untuk sementara, produk Kartu Keluarga dulu yang kami terbitkan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 gram, Insya Allah menyusul dokumen-dokumen lainnya,’’ kata Adi Hidayah Saputra, S.STP, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 memang sudah mengatur secara rinci penggunaan blangko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dimana dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa
‘’Pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12”.

‘’Pasal yang mengatur tentang spesifikasi penggunaan blangko tersebut ada di Pasal 12. Penggunaan kertas Ukuran A4 80 gram ini makin memudahkan pelayanan, hanya potensi untuk dipalsukan juga makin besar, tapi untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di Handphone Android,’’ ujar Andi Madeali Patiroi, Kepala Seksi Identitas Penduduk Disdukcapil Kota Parepare.

Kementerian Dalam Negeri sendiri sesuai amanah Permendagri tersebut masih memungkinkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menggunakan blangko stok lama sampai 30 Juni 2020, setelahnya, semua dokumen, kecuali KTP-el dan KIA sudah harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram.

Selain itu, mulai hari ini Didukcapil juga mulai melakukan sosialisasi terkait tidak perlunya lagi pengesahan bagi dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektoronik dan KTP-el.
‘’Kami sudah menyiapkan surat edaran untuk disampaikan ke sejumlah instansi terkait tidak perlunya lagi pengesahan dokumen kependudukan yang menggunakan TTE dan KTP-el, hal ini sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan,’’ jelas Adi Hidayah.

ada yang bisa kami bantu?