PELAYANAN KEPENDUDUKAN
KARTU KELUARGA
Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga
- Buku nikah / akta nikah atau kutipan akta perceraian;
- Surat Keterangan Pindah (SKP) / SKP pindah datang bagi penduduk yang pindah di wilayah Negara Kesatuan RI;
- Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan;
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
- Izin tinggal tetap;
- Buku nikah/kutipan akta nikah atau surat perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- KK lama
- Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
- KTP-el.
- surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
- Kartu Izin Tinggal Tetap;
- KTP-el
Sistem Mekanisme Prosedur KK
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan. Kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan
Biaya
gratis
Jangka Waktu Penyelesaian
15 menit
Produk Layanan
kartu keluarga