PELAYANAN KEPENDUDUKAN

KARTU KELUARGA

Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Buku nikah / akta nikah atau kutipan akta perceraian;
  2. Surat Keterangan Pindah (SKP) / SKP pindah datang bagi penduduk yang pindah di wilayah Negara Kesatuan RI;
  3. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi penduduk rentan administrasi kependudukan;
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan Berita Acara Pengucapan Sumpah Setia bagi penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing.
  1. Izin tinggal tetap;
  2. Buku nikah/kutipan akta nikah atau surat perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  1. KK lama
  2. Surat keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan
  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. KTP-el.
  1. surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  2. Kartu Izin Tinggal Tetap;
  3. KTP-el

Sistem Mekanisme Prosedur KK

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan. Kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

kartu keluarga

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?