PELAYANAN PENCATATAN SIPIL

AKTA KEMATIAN

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

  1. Surat keterangan kematian dari kelurahan, dokter atau kepolisian; atau
  2. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya; atau
  3. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau.
  4. KTP-El
  5. KK

Sistem Mekanisme Prosedur Penerbitan Akta Kematian

  1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
  2. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
  3. Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
  4. Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan

Biaya

gratis

Jangka Waktu Penyelesaian

15 menit

Produk Layanan

Akta Kematian

Media Pengaduan

ada yang bisa kami bantu?