A. PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka agama atau penghayat kepercayaan
- Pas foto berwarna suami istri
- KK
- KTP-El
- Akta kematian dari pasangan sebelumnya apabila yang bersangkutan janda atau duda karena cerai mati
- Akta perceraian bagi duda atau janda karena cerai hidup
- Khusus WNA, selain memenuhi persyaratan poin 1, 2, 3 dan 4 juga harus menyertakan dokumen perjalanan, Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi pemilik izin tinggal terbatas, serta izin dari negara atau perwakilan negaranya.
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PENERBITAN AKTA PERKAWINAN
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT
Formulir Permohonan Penerbitan Akta Perkawinan, klik di sini