Pembetulan dan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
A. Persyaratan
Pembetulan Akta
- Dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil;
- Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan redaksional.
Pembatalan Akta:
- Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan;
- KK;
- KTP-el.
B. SISTEM MEKANISME PROSEDUR PEMBETULAN DAN PEMBATALAN AKTA
Pembetulan dan Pembatalan Akta:
- Pemohon mengambil nomor antrian untuk verifikasi dan penerbitan berkas.
- Pemohon menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi dan diterbitkan kalau lengkap diproses penerbitannya, jika belum lengkap dikembalikan untuk dilengkapi.
- Pemohon menunggu penerbitan dokumen kependudukan.
- Pemohon menerima dokumen kependudukan yang sudah diterbitkan.
C. BIAYA
GRATIS
D. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
10 MENIT