Disdukcapil Terbitkan 236 Dokumen Adminduk Di Hari Libur

Pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare dalam dua minggu ini cukup berhasil. Petugas layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare berhasil menerbitkan 236 dokumen kependudukan.

‘’Selama hari libur, dokumen yang paling banyak kami terbitkan adalah Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Rata-rata warga yang datang mengurus penerbitan dokumennya di hari libur adalah penduduk yang punya kesibukan lain saat hari kerja,’’ kata Amarun Agung Hamka, S.STP, M.Si, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.

Lebih jauh Amarun merinci, petugas layanan Dukcapil merekam dan mencetak KTP-el untuk penduduk Kota Parepare sebanyak 71 orang, penerbitan KK sebanyak 112 lembar serta perekaman dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 53 keping.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare belakangan ini terus mendorong penduduk Kota Parepare untuk segera memiliki dokumen kependudukan, khususnya KTP-el bagi wajib KTP baru dan KIA.

‘’Kami harap wajib KTP-el yang baru memasuki usia 17 tahun untuk juga datang melakukan perekaman, dengan memiliki KTP-el maka akses untuk mendapat pelayanan publik di instansi lain jadi lebih mudah,’’ tambah mantan Kabag Humas Pemkot Parepare ini.

Layanan penerbitan dokumen kependudukan di hari libur ini kemungkinan akan terus dilakukan Didukcapil Kota Parepare, hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan pada warga Parepare yang tidak punya kesempatan mengurus penerbitan dokumennya di hari kerja.

Selain melaksanakan pelayanan di kantor, petugas layanan juga melakukan pelayanan di hari libur di kelurahan sesuai permintaan pihak kelurahan.

Jadi, bagi warga yang belum punya kesempatan mengurus dokumennya di hari kerja, ayo manfaatkan layanan hari libur Dukcapil.

ada yang bisa kami bantu?