RUMUSAN HASIL RAPAT KOORDINASI NASIONAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL II TAHUN 2019 JAKARTA, 25 – 27 NOVEMBER 2019

I. PENDAHULUAN
Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil II Tahun 2019 yang dilaksanakan pada tanggal 25 – 27 November 2019 di Jakarta, dengan tema “Big Data Kependudukan Wujudkan Indonesia Maju”, diikuti oleh seluruh Kepala Biro/Dinas yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan/atau Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, serta Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi seluruh Indonesia.
Tujuan penyelenggaraan Rapat Koordinasi untuk mengkonsolidasikan penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil, menguatkan kembali komitmen semua pihak terkait digitalisasi seluruh proses bisnis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui Dukcapil Go Digital, mendukung Pilkada 2020 serta mendukung pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020.

II. HASIL RAKORNAS
Dengan memperhatikan pengarahan Menteri Dalam Negeri, Dirjen Dukcapil dan materi para Narasumber serta
hasil diskusi, dirumuskan dan disepakati hal- hal sebagai berikut :
A. PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA NASIONAL
1. Dalam penyelenggaraan Adminduk terjadi paradoks desentralisasi yaitu dalam pengangkatan dan pemberhentian
pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota,
sebagaimana diatur dalam Pasal 83A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan
juga produk dan tata cara berlaku sama di seluruh Indonesia.
2. Inovasi perlu terus dilakukan secara berkesinambungan, sehingga tidak hanya sampai pada tahapan pemanfaatan
anjungan dukcapil mandiri, namun berlanjut pada kemudahan akses pelayanan menggunakan telepon seluler,
pelaksanaan pemilu dengan e-voting serta mendukung smart and save city di Indonesia.
3. Sinergi antara Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penyediaan blangko KTP-el bagi daerah dapat
diwujudkan melalui mekanisme hibah berdasarkan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.
4. Peserta Rakornas secara khusus menyampaikan aspirasi dan memohon kepada DPR RI melalui Wakil Ketua Komisi
II, untuk kiranya memperhatikan faktor kondisi geografis dalam menetapkan alokasi DAK Bidang Administrasi
Kependudukan, khususnya wilayah Papua, Papua Barat dan wilayah lain dengan kondisi geografis yang sulit.
Selain itu, peserta Rakornas mengharapkan agar DAK Non Fisik yang sudah berjalan selama ini dapat diperluas
termasuk pada DAK Fisik.
5. Untuk tertib administrasi laporan keuangan ex-Satker Dekon TP, peserta Rakornas sepakat untuk bersama-sama
menyelesaikan laporan keuangan ex Dekon TP. Sedangkan terhadap peralatan ex.KTP-el, peserta Rakornas
bersepakat untuk segera mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat untuk proses hibah perangkat
dimaksud, selanjutnya Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeliharaan perangkat.

B. DUKUNGAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TERHADAP PELAKSANAAN SENSUS PENDUDUK TAHUN 2020
1. Dukungan Dari Pemerintah Pusat
Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020, Pemerintah Pusat dalam hal ini Ditjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah menyerahkan data kependudukan kepada Badan
Pusat Statistik untuk digunakan dalam penyelenggaraan Sensus Penduduk Tahun 2020.
2. Dukungan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
memberikan dukungan dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020 melalui penandatanganan komitmen dari
seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan baik provinsi maupun kabupaten/kota utk mendukung pelaksanaan
Sensus Penduduk Tahun 2020.

C. PENGUATAN KOMITMEN DALAM BISNIS PROSES ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MELALUI DUKCAPIL GO
DIGITAL
1. Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Dokumen Kependudukan
a. Berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota berkomitmen menerapkan tanda tangan elektronik dalam penerbitan Dokumen Kependudukan.
utamanya penerbitan: Kartu Keluarga, Biodata, Surat Keterangan Pindah WNI serta Akta-Akta Pencatatan Sipil
(Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Pengesahan
Anak).
b. Komitmen dimaksud adalah menggunakan teknologi tanda tangan elektronik dalam setiap penerbitan dokumen
kependudukan, bukan hanya terbatas pada uji coba.
c. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen memberikan dukungan dalam penerapan tanda tangan
elektronik dengan optimalisasi dan penguatan teknis untuk menyelesaikan secara cepat keadaan dimana terjadi
gangguan pada sistem yang digunakan.

2. Pengembangan dan Penerapan SIAK Terpusat
a. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen melakukan pengembangan dan penerapan SIAK Terpusat
yang dimulai pada tahun 2019, dan dapat diselesaikan paling lambat 2024. Pengkajian dan pengembangan
terhadap seluruh unsur SIAK terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayan Administrasi Kependudukan.
b. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota berkomitmen melakukan pengkajian dan
pengembangan SIAK terhadap perangkat teknologi informasi dan komunikasi, sumber daya manusia, dan perangkat
pendukung dan tempat pelayanan.
c. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan
Kabupaten/Kota berkomitmen menerapkan SIAK Terpusat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan, untuk
meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, menyediakan data dan informasi skala nasional
dan daerah yang akurat, lengkap, dan mutakhir, serta mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui
sistem pengenal tunggal dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
d. Dalam hal pengembangan SIAK, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota
berkomitmen untuk tidak mengubah, merusak aplikasi SIAK standar nasional dan tidak mengubah struktur basis
data kependudukan.
e. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan membentuk tim Pengkajian SIAK untuk melakukan inventarisasi,
evaluasi dan uji manfaat terhadap semua aplikasi yang telah ada atau yang akan dikembangkan oleh daerah.

3. Penyelenggaraan Akta Kelahiran Online
a. Untuk meningkatkan kemanfaatan layanan Akta Kelahiran Online, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten/Kota berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat serta kepada petugas registrasi
di wilayah masing-masing untuk memberikan edukasi kepada masyarakat yang ingin menggunakan layanan Akta
Kelahiran Online.
b. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam penerapan Capil online
khususnya Akta Kelahiran Online dengan optimalisasi dan penguatan teknis untuk menyelesaikan secara cepat
keadaan dimana terjadi gangguan pada sistem yang digunakan.

4. Penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada seluruh lapisan
masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota berkomitmen untuk memanfaatkan ADM
sebagai peluang untuk memberikan layanan yang lebih cepat, lebih murah dan lebih akurat kepada seluruh
lapisan masyarakat.
b. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen untuk memberikan dukungan dalam pemanfaatan ADM dengan
optimalisasi dan penguatan teknis untuk menyelesaikan secara cepat keadaan dimana terjadi gangguan pada
sistem yang digunakan.

D. PEMANFAATAN DATA SECARA TERINTEGRASI DAN ONLINE GUNA MEWUJUDKAN SINGLE IDENTITY NUMBER
1. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen untuk terus mengembangkan pemanfaatan Nomor Induk
Kependudukan sebagai Single Indentity Number sebagai bentuk dukungan terhadap Indonesia Maju dengan
mewujudkan Satu Data.
2. Salah satu pengembangan pemanfaatan data dan dokumen KTP-el yang sedang disiapkan oleh Ditjen Kependudukan
dan Pencatatan Sipil adalah KTP-el Multiguna, yang ditargetkan terwujud tahun 2020.
3. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota berkomitmen untuk mendorong OPD serta
instansi/lembaga lingkup provinsi, kabupaten/kota dalam hal pemanfaatan data kependudukan secara
terintegrasi dengan menggunakan DWH Terpusat.

E. DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PILKADA 2020
1. Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mendukung penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2020 di 270 daerah antara lain dengan penyediaan DP4 serta membantu KPU dalam melakukan
verifikasi terhadap calon pemilih, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mendukung penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun
2020 dengan terus berkomitmen menuntaskan perekaman KTP Elektronik di wilayahnya masing-masing serta
memberikan dukungan kepada penyelenggara pemilu di daerahnya masing-masing sesuai permintaan.

F. REGULASI BIDANG DUKCAPIL
Sebagai upaya pembenahan regulasi bidang dukcapil untuk memenuhi kebutuhan landasan hukum atas
penyelenggaraan adminduk yang terus berkembang, saat ini telah ditetapkan beberapa peraturan perundangan
bidang kependudukan dan pencatatan sipil, diantaranya :
1. PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan, dan Tata Cara
Penyesuaian/Inpassing, serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan, dan Tata Cara
Penyesuaian/Inpassing, serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara
Daring;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian
Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional ADB Kependudukan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Tim Penilai, Tata Cara Penilaian
Angka Kredit dan Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Operator SIAK.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
Bagi Penduduk Rentan; dan
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Permendagri Nomor 32 Tahun
2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.

G. KELEMBAGAAN DAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA APARATUR DI BIDANG KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
1. Guna mewujudkan amanat Pasal 16 Ayat (1) PP Nomor 40 tahun 2019, Pemerintah Provinsi melalui unit kerja
yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang kependudukan dan Pencatatan Sipil berkomitmen untuk
mewujudkan pemenuhan amanat ketentuan pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat
provinsi.
2. Untuk mengkonsolidasikan hal dimaksud, menindaklanjuti Rakornas II ini akan diikuti dengan pertemuan
konsolidasi unit kerja pada dinas/biro di provinsi yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi di bidang
kependudukan dan Pencatatan Sipil.
3. Penguatan pembangunan sumber daya aparatur kependudukan dan pencatatan sipil akan dilakukan oleh seluruh
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota dengan menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang
terkait.

III. PENUTUP
Rumusan hasil Rakornas ini disepakati dan ditandatangani oleh pihak Kementerian Dalam Negeri, Peserta dari
Provinsi dan Peserta dari Kabupaten/Kota untuk dilaksanakan secara sungguh – sungguh, dalam rangka
mewujudkan komitmen Big Data Kependudukan Wujudkan Indonesia Maju.

Jakarta, 27 November 2019 Wakil Pemerintah Pusat

ada yang bisa kami bantu?