Ingin Tingkatkan Persentase Pencatatan Perkawinan dan KIA, Dinas Dukcapil Kota Palu Kunjungi Disdukcapil Parepare

Kartu Identitas Anak (KIA) dan pencatatan kepemilikan Akta Perkawinan merupakan dua dari sekian dokumen administrasi kependudukan yang tingkat kepemilikannya sudah cukup tinggi di Kota Parepare dengan persentase kepemilikan di atas 72 persen. Tingginya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya KIA dan Akta Perkawinan menjadi perhatian utama rombongan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu saat melakukan kunjungan kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Rabu, 23 November 2021.

‘’Kami tertarik untuk mengetahui cara yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare untuk meningkatkan kepemilikan dokumen Adminduk, khususnya kepemilikan Akta Perkawinan dan KIA,’’ ujar Kepala Seksi Pindah Datang Dinas Dukcapil Kota Palu, Nurlaila Fitria Lanusi, SE.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP mengungkapkan, untuk meningkatkan kepemilikan dokumen akta perkawinan, Dinas Dukcapil Kota Parepare membuat sebuah inovasi yang memungkinkan pencatatan nikah, khususnya pencatatan nikah penduduk muslim, bisa terupdate secara realtime. Inovasi tersebut dinamakan Sistem Pencatatan Nikah Secara Terintegrasi (SIMPATI), yang pelaksanaannya bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Parepare.

‘’Jadi untuk meningkatkan kepemilikan Akta Perkawinan, kami bersinergi dengan Kementerian Agama melalui SIMPATI. Sinergi ini membantu kami dalam mendapatkan data perkawinan penduduk muslim secara lebih cepat dan akurat,’’ ujar Adi Hidayah.

Sebelum kerjasama melalui inovasi SIMPATI, kepemilikan dokumen Akta Perjawinan penduduk Kota Parepare terbilang cukup rendah dengan tingkat kepemilikan di bawah 40 persen. Tapi setelah kerjasama dengan Kementerian Agama berjalan efektif mulai Tahun 2018, tingkat kepemilikan dokumen akta perkawinan penduduk Kota Parepare rata-rata sudah di atas 80 persen.

Sedangkan khusus KIA, saat ini di tengah kondisi pandemi Covid-19, Dinas Dukcapil Kota Parepare berkreasi dengan memberi kemudahan pada warga mengurus KIA secara daring atau via online, penduduk cukup mengupload dokumen persyaratan sepeti Kartu Keluarga, Akta kelahiran dan foto anak, lalu mengirim dokumen persyaratan dan foto anak tersebut ke nomor layanan Dinas Dukcapil di nomor 0811 415 227.

‘’Jadi begitu dokumen diterima via nomor layanan, petugas kami akan langsung memverifikasi, jika dinyatakan lengkap, langsung diproses penerbitannya petugas layanan kami. Setelah jadi, penduduk yang mengajukan penerbitan KIA akan langsung dihubungi petugas layanan kami,’’ jelas Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Hj. Asyurani, SE.

Selain itu ungkap Asyurani, Dinas Dukcapil juga bekerja sama dengan sejumlah pihak, khususnya pihak sekolah dan RT/RW untuk mempercepat proses penerbitan KIA.

‘’Sekolah atau RT/RW bisa mengumpulan dokumen persyaratan KIA berikut pas foto anak lalu mengirimkannya ke Dinas Dukcapil. Begitu selesai kami verifikasi dan terbitkan, KIA yang sudah jadi kami antarkan ke sekolah atau RT/RW setempat. Berkat kerjasama ini, kepemilikan KIA di Kota Parepare sudah mencapai 72 persen,’’ timpal Kepala Seksi Identitas Penduduk, H. Lacante, S.Sos.

Sejumlah cara yang dilakukan Dinas Dukcapil Kota Parepare dalam meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, khususnya kepemilkan akta perkawinan dan KIA, akan coba diterapkan Dinas Dukcapil Kota Palu di masa mendatang.

‘’Kami berterima kasih karena sudah bersedia berbagi pengalaman, beberapa hal yang disampaikan sangat menarik dan akan coba kami terapkan di daerah kami,’’ ungkap Nurlaila Fitria yang pada kesempatan ini datang bersama Kepala Seksi Identitas Penduduk, Kepala Seksi Pendataan Penduduk dan sejumlah operator Dinas Dukcapil Kota Palu.

ada yang bisa kami bantu?