Terkait Postingan Viral Cetakan Kartu Keluarga, Kadis Dukcapil Parepare: Aturan Cetak Kartu Keluarga Cukup Pakai Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram

Belakangan ini sebuah postingan Kartu Keluarga menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dicetak menggunakan kartu seukuran KTP-el viral di media sosial. Postingan viral ini dipertanyakan banyak pihak, termasuk sejumlah Ketua RW di Kecamatan Soreang.

‘’Tabe pak, apakah Kartu Keluarga yang dicetak menggunakan kartu seukuran KTP-el itu sah dan bisa diberlakukan di Kota Parepare?’’ tanya Supriyati, salah seorang Ketua RW di Kecamatan Soreang.

Menanggapi postingan tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra, S.STP mengungkapkan, postingan viral soal Kartu Keluarga yang dicetak menggunakan kartu seukuran KTP-el itu tidak sesuai ketentuan.

Penerbitan Kartu Keluarga dan dokumen administrasi kependudukan lainnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

‘’Jenis bahan yang digunakan dalam penerbitan administrasi kependudukan selain KTP-el dan KIA menggunakan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram, aturan penggunaannya diatur dalam Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan,’’ jelas Adi Hidayah Saputra.

Saat ini dengan dicetaknya dokumen administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4, maka semua dokumen yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan kertas HVS ukuran 80 gram, tidak diperlukan dilegalisir lagi.

Kepada penduduk Kota Parepare, Adi Hidayah tidak menyarankan untuk ikut-ikutan mencetak dokumen kartu keluarganya menggunakan kartu seukuran KTP-el itu, sebab kemungkiinan dokumen yang sudah dicetak tidak sesuai ketentuan tersebut akan ditolak saat penduduk mengakses pelayanan publik di instansi pemerintah dan lembaga pelayanan publik lainnya.

‘’Sebaiknya cetak sesuai ketentuan saja, lebih simpel dan menghindarkan dokumen kita diduplikasi pihak lain,’’ tambah Adi Hidayah.

Mencetak Kartu Keluarga menggunakan kartu seukuran KTP-el memang sangat berisko, sebab penyedia jasa pencetakan tempat kita mencetak KK sesuai pesanan itu, bisa saja menduplikasi data si pemilik KK dan menggunakannya untuk kegiatan yang merugikan si pemilik KK. Maka dari itu, waspadalah!

ada yang bisa kami bantu?